Latest Update: KPK panggil lima saksi kasus tiga jaksa Hulu Sungai Utara di Palu
KPK Panggil Lima Saksi dalam Kasus Pemerasan di Hulu Sungai Utara
Palangka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang lima saksi dalam penyelidikan dugaan pemerasan yang terjadi selama proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Palu, Sulawesi Tengah, dan dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.
“Pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara berlangsung di Polresta Palu,” kata Budi Prasetyo.
Saksi yang diperiksa meliputi pihak swasta dengan inisial RT, RGS, IGM, MT, dan SUD. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut mengakibatkan penangkapan enam orang, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, serta Asis Budianto, Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menyita uang senilai ratusan juta rupiah pada 19 Desember 2025. Tanggal tersebut, tiga nama jaksa—Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR)—ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Tri Taruna masih melarikan diri saat pemeriksaan diadakan.
Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna ke KPK pada 22 Desember 2025. Setelah itu, lembaga antirasuah menahan tersangka tersebut selama 20 hari pertama. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut praktik pemerasan yang diduga terjadi dalam lingkungan kejaksaan tersebut.