Key Issue: Kesal Pembagian Jatah Penjualan Tanah Warisan Cuma Janji, Pria di Lubuklinggau Bunuh Tetangga
Kesal Pembagian Jatah Penjualan Tanah Warisan Cuma Janji, Pria di Lubuklinggau Bunuh Tetangga
Seorang pria bernama P (26) dari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan tindakan kekerasan terhadap tetangganya S (36) karena tidak puas dengan janji pembagian keuntungan penjualan tanah warisan. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Batu Urip, Jumat (10/4), saat P dan teman-temannya bertemu korban untuk mengecek pembangunan rumah. Mereka terlibat cekcok mulut tentang komisi yang dijanjikan.
“Tersangka diamankan beberapa jam setelah kejadian, tapi sudah ke luar kota,” ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, Minggu (12/4).
Usai bertengkar, P menusuk korban hingga tewas di tempat. Ia lalu melarikan diri ke Musi Rawas. Polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan. Motif pembunuhan disebutkan oleh tersangka sebagai rasa sakit hati karena komisi penjualan tanah hanya janji.
“Motifnya janji pemberian uang komisi jual aset warisan,” kata Kurniawan.
Peristiwa Lain di Muratara dan Lampung Selatan
Di Desa Embacang Ilir, Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Jumat (5/12), seorang pria di sana menganiaya pemuda karena sengketa lahan. Kepala dusun H (44) mengungkapkan peristiwa itu berawal dari pertengkaran antara korban dan tersangka AA, ketika korban menolak membayar utang yang dijanjikan.
“Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan.
Di Kabupaten Lampung Selatan, seorang pria menghabiskan kehidupan seorang pemuda di Desa Natar, Kecamatan Natar. Tersangka berdalih kekecewaan karena dugaan penggadaian tanah warisan oleh kakak-kakak korban. Pelaku dan korban berasal dari Jawa Barat, dan keduanya ditangkap di Bali. Salah satu korban berinisial AH (28), warga Semarang, Jawa Tengah, serta EGI.
Perkara Penipuan dan Pencemaran Nama Baik
Di Kedaton, Ogan Komering Ulu, seorang pria dan dua anaknya membunuh HA (62) akibat sengketa tanah. Tersangka YS (40) menyatakan kesal karena korban menagih utang Rp140 ribu secara kasar. Jasad korban ditemukan oleh petugas perkebunan yang sedang memeriksa area.
“Tersangka mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar,”
tambah pelaku.
Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus cek kosong senilai Rp2 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Aksi yang terekam video dan viral menunjukkan pria bertopi, jaket biru, serta celana pendek mengambil mangkuk lalu membenturkannya hingga pecah. Lokasi aksi diungkapkan sebagai depan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Marusu. Satu pelaku sudah ditangkap, sementara yang lain masih dalam pengejaran.
Kasus Penikaman dan Tindakan Penyelidikan
Barang bukti yang disita termasuk pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah. Tersangka mengakui menggunakan senjata tajam berupa badik untuk menusuk korban hingga tewas. Jasad termutilasi memicu geger di Lahat, Sumatera Selatan. Mayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dikubur. Tindakan ini terjadi di Desa Danau Belidang, Mulak Sebingkai, Sabtu (28/3).