New Policy: MRP Perjuangkan Perlindungan Tanah Adat Papua Melalui Perdasus, Cegah Jual Beli Lahan
MRP Perjuangkan Perlindungan Tanah Adat Papua Melalui Perdasus, Cegah Jual Beli Lahan
Upaya Strategis untuk Melindungi Hak Masyarakat Adat
Majelis Rakyat Papua (MRP) di seluruh wilayah Papua secara aktif mendorong perlindungan tanah adat sebagai respons terhadap risiko kehilangan hak masyarakat atas tanah leluhur mereka. Inisiatif ini diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), yang bertujuan meminimalkan praktik jual beli lahan yang berpotensi merugikan masyarakat adat.
Ketua Asosiasi MRP, Agustinus Anggaibak, menegaskan bahwa seluruh anggota organisasi telah sepakat untuk memastikan tanah adat tidak lagi diperjualbelikan, termasuk oleh sesama warga Papua. Pernyataan ini disampaikan di Nabire pada Minggu (12/4), menekankan kebutuhan hukum yang kuat untuk menjaga keberlanjutan tanah adat.
Perdasus diharapkan menjadi benteng perlindungan yang efektif, terutama dalam menghadapi komersialisasi lahan. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat adat dapat mempertahankan identitas dan sumber kehidupan mereka. Agustinus menyatakan, “Kalau tanah dijual, mungkin masyarakat senang karena dapat uang, tapi itu tidak bertahan lama. Setelah itu mereka bisa kehilangan tempat tinggal di negerinya sendiri.”
Kepemilikan Tanah dan Kemitraan dengan Investor
Konsep hak guna menjadi pilihan utama dalam skema pengelolaan tanah adat, berbeda dari hak milik. Pendekatan ini memastikan bahwa masyarakat adat tetap memiliki kendali atas tanah, sementara investor bisa memanfaatkan lahan untuk usaha produktif. Agustinus menjelaskan bahwa tata cara ini menghindari transaksi jangka pendek yang seringkali tidak berkelanjutan.
MRP menekankan bahwa Perdasus merupakan turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus. Regulasi ini tidak hanya melindungi kepemilikan lahan, tetapi juga menjaga keberlanjutan budaya, spiritual, dan ekonomi Orang Asli Papua (OAP). Tanah, menurutnya, adalah bagian integral dari identitas masyarakat adat. Kehilangan tanah berarti merenggut akar budaya yang telah terwariskan turun-temurun.
Visi Jangka Panjang untuk Masa Depan Papua
MRP menempatkan perlindungan tanah adat sebagai prioritas utama. Tujuannya adalah memastikan generasi mendatang OAP tetap memiliki hak atas tanah leluhur mereka. “Ini upaya menjaga masa depan masyarakat Papua agar tetap memiliki tanahnya sendiri,” tegas Agustinus, yang juga menjabat sebagai Ketua MRP Papua Tengah.
Dengan Perdasus, diharapkan tercipta kepastian hukum yang menyeluruh. Masyarakat adat bisa mendapatkan manfaat ekonomi melalui kerja sama dengan pihak eksternal tanpa kehilangan hak atas tanah. Skema ini menciptakan hubungan mutualisme yang menguntungkan kedua belah pihak.