Pengamat: KPK-PPATK tepat sasar jantung masalah pengurusan cukai rokok

Pengamat: KPK-PPATK tepat sasar jantung masalah pengurusan cukai rokok

Jakarta – Sejumlah perusahaan rokok skala UMKM di Madura akan diperiksa sebagai bagian dari investigasi lebih lanjut mengenai pengurusan cukai. Sebanyak 271 entitas terlibat, menurut informasi terkini, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan dalam rangka mengungkap praktik yang mencurigakan.

Chabibi Syafiuddin, seorang pengamat industri mikro, menyatakan bahwa tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tepat sasaran karena menargetkan inti masalah pengurusan cukai, khususnya terkait industri tembakau. Menurutnya, langkah ini menandai perubahan penting dalam mengatur sektor produksi rokok yang selama ini dianggap masih ambigu.

“Langkah ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu,” ujar Chabibi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dengan bantuan analisis transaksi dari PPATK, Chabibi mengatakan KPK mulai mengungkap pola aliran dana serta dugaan praktik “beternak pita cukai”. Ia menilai pendekatan ini membuka sisi hulu masalah secara sistematis, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kasus tersebut, menurutnya, sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir. Chabibi menegaskan bahwa praktik “beternak pita cukai” adalah indikasi distorsi sistem yang disengaja, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

“Rokok ilegal itu barang fisik, di mana pabriknya ada, jalurnya jelas. Kalau ini tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” katanya.

Dalam pemeriksaan terhadap Khairul Umam alias Haji Her, KPK menggali mekanisme pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan mekanisme di lapangan, apakah sesuai prosedur baku atau tidak.

“Bagaimana mekanisme di lapangan? Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa? Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4).

Chabibi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her bukan yang terakhir. KPK, katanya, akan terus menelusuri pengusaha rokok hingga kasusnya tuntas. Menurutnya, tanpa tindakan tegas terhadap produksi ilegal, proses ini berisiko menjadi formalitas administratif.

“Pada akhirnya, publik menunggu tindakan nyata. Setelah KPK membuka sisi cukai dan aliran dana, kini bola berada di tangan Mabes Polri apakah berani menuntaskan hingga ke produksi ilegal atau membiarkan celah hukum tetap terbuka,” tutur Chabibi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *