BKSDA Maluku dan BRIN lepasliarkan satwa di hutan adat Desa Karangguli
BKSDA Maluku dan BRIN Lepasliarkan Satwa di Hutan Adat Desa Karangguli
Kepulauan Aru, Maluku menjadi lokasi dimana Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melepaskan lima ekor kakatua koki ke habitat aslinya. Kegiatan ini dilakukan di Resor Dobo, setelah satwa sebelumnya disimpan di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. Sebelum dibebaskan, binatang-bina ini telah menjalani pemeriksaan dan perawatan intensif oleh petugas di Stasiun Konservasi Satwa Resor Dobo.
Komitmen Konservasi dan Adaptasi Lingkungan
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki, Lebrina Serpara, menjelaskan bahwa pelepasliaran ini bertujuan menjaga kelangsungan hidup satwa liar serta memastikan binatang yang diselamatkan bisa beradaptasi kembali di alam. “Kondisi kesehatan dan kesiapan mereka diuji sebelum dilepaskan,” katanya dalam pernyataan resmi yang diterima di Ambon, Minggu.
“Sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa telah menjalani proses observasi dan perawatan intensif oleh petugas di Stasiun Konservasi Satwa Resor Dobo guna memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan untuk kembali ke alam,”
Kakatua koki, meski termasuk kategori least concern menurut daftar merah IUCN, tetap dilindungi di Indonesia dan tercantum dalam Appendix II CITES. Ekosistem hutan adat Karangguli dinilai masih terjaga, sehingga menjadi lokasi yang ideal bagi adaptasi satwa.
Pemantauan dan Edukasi Masyarakat
BKSDA Maluku serta BRIN akan terus memantau satwa yang dilepas untuk memastikan keberlangsungan hidup dan proses adaptasinya berjalan baik. Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keanekaragaman hayati wilayah Maluku.
BKSDA Maluku juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan satwa liar. Hal ini melibatkan penghentian perburuan, perdagangan, serta pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal. Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang menangkap, membunuh, atau memperniagakan satwa dilindungi bisa dihukum penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp100 juta.