New Policy: PM Jepang Dorong Amendemen Konstitusi Berhaluan Pasifis
PM Jepang Dorong Amendemen Konstitusi Berhaluan Pasifis
Revisi Konstitusi untuk Perubahan Politik
PM Jepang, Sanae Takaichi, pada hari Minggu (12/4) mengungkapkan keinginan untuk segera melakukan perubahan pada Konstitusi Jepang yang memiliki prinsip anti perang. Dokumen dasar ini, yang diadopsi setelah Perang Dunia II pada 1947, memposisikan Jepang sebagai negara yang menolak penggunaan kekuatan militer untuk menyelesaikan konflik internasional.
“Waktunya telah tiba untuk mereformasi konstitusi,” kata Takaichi dalam pidatonya di konvensi tahunan Partai Demokrat Liberal (LDP) di Tokyo. “Kami ingin menggelar konferensi tahun depan dengan membawa usulan amandemen konstitusi,” tambahnya.
Jika amandemen tersebut terwujud, akan menjadi revisi pertama terhadap undang-undang dasar Jepang. Takaichi, yang dianggap sebagai tokoh konservatif, berupaya menetapkan keberadaan Pasukan Bela Diri dalam konstitusi. Namun, ia belum merinci detail perubahan khususnya terkait Pasal 9 yang melarang kekuatan militer dan potensi perang.
Koalisi dan Strategi Kebijakan
Konvensi LDP berlangsung di tengah upaya koalisi antara LDP dan Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin) untuk memanfaatkan kemenangan telak dalam pemilu Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Februari. Partai Nippon Ishin mendorong langkah lebih radikal, yaitu mengizinkan pelaksanaan penuh hak bela diri kolektif, yang berpotensi memicu protes dari negara-negara tetangga Asia.
Sebagai bagian dari kampanye 2026, LDP menyetujui kebijakan yang menargetkan pengajuan rancangan konstitusi direvisi ke parlemen. Komite penyusunan akan dibentuk di komisi terkait kedua kamar parlemen. Fokus utama reformasi meliputi penambahan klausul darurat untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah dalam menghadapi bencana besar atau serangan bersenjata.