Meeting Results: Survei LSI:Mayoritas Warga Mau Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Survei LSI: Mayoritas Warga Mau Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Menurut laporan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebagian besar responden menyatakan pendukungan terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Hasil ini menunjukkan kecenderungan kuat masyarakat untuk mempertahankan sistem pilkada langsung, dibandingkan mekanisme penentuan pemimpin daerah melalui lembaga legislatif. Survei yang melibatkan 2.020 peserta dilaksanakan pada 4-12 Maret, dengan tingkat kesalahan margin sekitar 2,2 persen.

Dalam survei tersebut, 94,3 persen warga mengatakan gubernur lebih baik dipilih langsung oleh masyarakat, seperti yang berlaku saat ini. Sementara hanya 4,6 persen responden yang merasa bahwa gubernur sebaiknya ditentukan oleh anggota DPRD. Sebanyak 1,1 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. Situasi serupa ditemukan pada jajak pendapat tentang bupati dan walikota. Hampir 95 persen peserta menginginkan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung, dengan 4,1 persen mengharapkan proses itu diambil alih DPRD kabupaten/kota.

Wacana Pemilihan via DPRD Muncul

Usulan mengembalikan pilkada ke DPRD sempat mencuat di awal tahun 2026. Mayoritas partai di parlemen memberikan respons positif terhadap ide ini. Delapan fraksi di DPR, enam di antaranya, yaitu Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat, menyatakan dukungan. Sementara Fraksi PKS menyarankan mekanisme tersebut hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan gubernur dan walikota tetap dipilih langsung.

“Semakin menancapkan gigi mundur demokrasi dengan membawa serius wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” demikian siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia yang diterima Rabu (7/1).

Pertimbangan tersebut dianggap bisa mengurangi peran langsung masyarakat dalam memilih pemimpin daerah. Lembaga tersebut menilai jika usulan ini dijalankan, pilkada langsung akan dihilangkan, sehingga rakyat kehilangan hak untuk menentukan kepala daerah secara langsung.

Status RUU Pilkada di DPR

Komisi II DPR masih menunggu waktu sebelum membahas rancangan perubahan UU Pilkada. Ketua Komisi II, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan bahwa usulan pilkada melalui DPRD diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, RUU Pilkada belum dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *