Akumulasi Transaksi Emas Ilegal PT Simba Jaya Rp 25,9 T – Aset TPPU Ditelusuri
Akumulasi Transaksi Emas Ilegal PT Simba Jaya Rp25,9 Triliun, Aset TPPU Dibongkar
Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik tidak hanya menemukan indikasi pelanggaran terkait tambang emas tanpa izin, tetapi juga menerapkan pendekatan penegakan hukum dalam kasus pencucian uang. Metode ‘semi stand alone money laundering’ digunakan, yang memungkinkan seseorang diproses karena mencucian uang, meskipun tindak pidana awalnya belum terbukti secara pasti di pengadilan.
Perusahaan Terlibat dan Tersangka
Empat entitas yang terlibat dalam kasus ini meliputi: PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), serta PT Suka Jadi Logam (SJL). Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TW, DW, dan BSW.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya pengumpulan transaksi emas ilegal sebesar Rp25,9 triliun sejak 2019 hingga 2025. Transaksi ini mencakup pembelian dari tambang emas tanpa izin dan penjualan kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam wawancara Minggu (12/4/2026).
Barang Bukti Ditemukan
Pada operasi penyitaan yang dilakukan 19–20 Februari di berbagai lokasi di Jawa Timur, Bareskrim mengumpulkan barang bukti seperti:
- Dokumen perjanjian, surat pesanan, dan catatan transaksi elektronik;
- Emas berbentuk perhiasan dengan total berat 8,16 kg;
- Batangan emas seberat sekitar 51,3 kg, diperkirakan bernilai Rp150 miliar;
- Uang tunai Rp7,13 miliar, terdiri dari Rupiah sejumlah Rp6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp960 juta).
“Kerja sama dengan PPATK dilakukan untuk melacak alur dana dan aset dalam kasus ini. Upaya ini menunjukkan penegakan hukum yang lebih komprehensif, bukan hanya menuntut pelaku, tetapi juga mengungkap harta hasil kejahatan,” tambah Ade Safri Simanjuntak.