New Policy: Puluhan SPPG Sulawesi Tengah Dihentikan Sementara Akibat Belum Penuhi Standar IPAL dan SLHS

Puluhan SPPG di Sulawesi Tengah Dihentikan Sementara Akibat Belum Memenuhi Standar IPAL dan SLHS

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Tengah kini mengalami penangguhan operasional karena belum mencapai standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Yudhi Riandy, menyebutkan bahwa 45 SPPG harus berhenti sementara untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kesehatan yang berlaku.

Penangguhan ini terjadi lantaran beberapa SPPG belum memiliki IPAL dan SLHS. Yudhi Riandy menjelaskan bahwa 26 dari jumlah tersebut masih kurang dalam pengolahan air limbah, sementara 11 satuan lainnya belum memenuhi kriteria higiene sanitasi. Delapan SPPG lagi mengalami kondisi lebih parah, karena tidak memiliki kedua persyaratan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan operasional mereka.

“Pemenuhan standar IPAL dan SLHS sangat vital untuk menjamin sterilitas makanan yang disajikan kepada peserta didik,” tegas Yudhi Riandy.

SPPG yang terkena dampak tersebar di beberapa daerah, seperti Parigi Moutong, Poso, Banggai, Banggai Laut, Buol, Banggai Kepulauan, dan Kota Palu. KPPG Palu meminta pengelola untuk segera menyelesaikan pembangunan IPAL serta proses pengurusan SLHS. Data menunjukkan bahwa saat ini, 203 SPPG sudah beroperasi secara efektif di Sulawesi Tengah.

Proses penangguhan ini didasari oleh surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengawasan, sebagai bentuk penerapan aturan yang ketat. SPPG yang diberhentikan dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan. Bukti perbaikan harus didokumentasikan dengan foto dan laporan tambahan, yang nantinya akan diverifikasi sebelum izin diberikan kembali.

Selain Sulawesi Tengah, Badan Gizi Nasional (BGN) juga menangguhkan ratusan SPPG di Jawa dan Timur Indonesia. Tindakan ini diambil untuk memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga. Di Bengkayang, sembilan SPPG menghentikan operasional sementara karena belum mencapai standar IPAL dan SLHS. Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Satgas MBG tidak akan memperbolehkan SPPG yang abai terhadap standar tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *