Main Agenda: Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN

Survei LSI: Kebanyakan Warga Lebih Setuju Presiden Fokus pada Janji Kampanye

Survei terbaru oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat lebih mendukung presiden memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan janji-janjinya saat kampanye daripada mengikuti Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang ditentukan oleh MPR. Hasil penelitian ini muncul bersamaan dengan munculnya perdebatan tentang PPHN yang sempat diperbincangkan beberapa waktu lalu.

Persentase Penilaian Responden

Menurut laporan survei, 63,3% responden menyatakan bahwa presiden sebaiknya menjalankan tugasnya sesuai dengan komitmen yang diucapkan selama masa kampanye dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Sementara itu, hanya 28,7% yang menginginkan presiden bekerja berdasarkan PPHN. Ada pula 8% responden yang meragukan keputusan tersebut.

“63,3% lebih setuju dengan pendapat presiden bekerja sesuai dengan janji-janjinya pada masa kampanye pilpres dan harus bertanggung jawab kepada rakyat,”

Survei ini melibatkan 2.020 peserta yang diwawancara antara 4-12 Maret. Tingkat kesalahan margin (margin of error) dalam hasil survei sekitar 2,2%. Beberapa waktu belakangan, isu tentang implementasi PPHN kembali ramai dibicarakan.

PPHN: Konsep yang Diterima oleh Seluruh Fraksi MPR

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan bahwa usulan konsep PPHN telah disepakati oleh seluruh fraksi di lembaga tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembahasan terkait PPHN telah selesai sejak Agustus 2025. Muzani menambahkan, diskusi berikutnya akan dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Itu sudah diputuskan diterima oleh semua fraksi yang ada di MPR sebagai sebuah konsep PPHN. Konsep PPHN itu sudah kita terima dan sekarang sedang akan komunikasikan dengan Presiden untuk didiskusikan bersama,”

Muzani juga menyebutkan bahwa ada beberapa bentuk peraturan hukum yang bisa dipakai untuk mewujudkan PPHN, seperti undang-undang, TAP MPR, hingga amendemen UUD NRI 1945. Namun, opsi melalui TAP MPR tidak bisa lagi dilanjutkan karena MPR kini tidak lagi memiliki wewenang untuk mengeluarkan TAP. Oleh karena itu, opsi ini akan dibahas bersama presiden.

“Makanya itu sedang-sedang makanya kita perlu diskusi dengan Presiden. Hasil diskusi dengan Presiden inilah yang nanti akan menjadi rumusan nanti apa kira-kira seperti itu,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *