Historic Moment: Bupati Peras Anak Buah hingga Miliaran Rupiah, Duitnya Buat Sepatu Mewah

Bupati dan Ajudannya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka kasus pemerasan. Ia diduga mengumpulkan dana dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga miliaran rupiah, yang digunakan untuk pembelian barang-barang mewah.

Operasi Tangkap Tangan di Jalani

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, GSW sempat terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 10 April 2026. Saat itu, dirinya dan 18 orang lainnya diamankan. Dua hari kemudian, KPK membawa 13 orang ke Jakarta, termasuk Bupati Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjadi anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

“KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).

Kedua tersangka, Bupati Gatut dan ajudannya Dwi Yoga Ambal, kini ditahan selama 20 hari pertama. Menurut Asep, ajudan Bupati aktif memastikan para OPD mengirimkan dana sesuai permintaan. Bagi pejabat yang belum memenuhi, diperlakukan seperti berhutang.

Kasus Pemerasan dengan Tekanan Surat Mundur

KPK menyebutkan GSW menggunakan surat pengunduran diri sebagai alat mengendalikan para pejabat. Surat itu dibuat tanpa tanggal dan salinan, sehingga bisa mengancam pejabat untuk tunduk. “Surat ini diduga dipakai untuk memaksa mereka menuruti setiap instruksi Bupati,” jelas Asep.

Surat tersebut diminta ditandatangani oleh para kepala dinas. Dengan cara ini, GSW menekan mereka agar loyal. Jika tidak mengikuti, risiko dipecat atau mundur sebagai ASN bisa terjadi.

Target dan Hasil Pemerasan

Dalam kasus ini, GSW menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar. Namun, hanya berhasil meraih Rp 2,7 miliar dari 16 OPD. Uang jatah dibayarkan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, yang dikumpulkan melalui ajudan Dwi Yoga Ambal.

Selain itu, KPK mengamankan barang bukti seperti 4 pasang sepatu mewah dan uang hasil pemerasan senilai Rp 335,4 juta. Ajudan lain, Sugeng, turut membantu proses penagihan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *