Key Strategy: BPBD Malang Siapkan Antisipasi Kekeringan Menjelang Musim Kemarau 2026
BPBD Malang Siapkan Antisipasi Kekeringan Menjelang Musim Kemarau 2026
Menjelang musim kemarau 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang melakukan persiapan untuk menghadapi risiko kekeringan. Langkah ini mencakup pemetaan wilayah rawan dan penyiapan logistik guna meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat. Pemantauan cuaca intensif juga dilakukan sebagai bagian dari strategi antisipasi.
Persiapan Terpadu untuk Antisipasi Bencana
Kesiapan BPBD Malang melibatkan personel, alat, serta sarana distribusi air bersih. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Sadono Irawan, menjelaskan bahwa semua persiapan telah disusun secara matang. Wilayah yang diprediksi rentan kekeringan menjadi fokus utama untuk distribusi bantuan saat kekeringan terjadi.
“Kondisi ketersediaan air di Malang Raya saat ini masih aman berdasarkan hasil pemantauan,” ujar Sadono Irawan.
BPBD juga membagi kekeringan menjadi tiga kategori untuk memudahkan penanganan. Kategori pertama adalah kering kritis, berlaku untuk area lebih dari tiga kilometer dari sumber air. Kategori kedua adalah kering langkah, untuk wilayah antara 0,5 hingga 3 kilometer. Kategori ketiga adalah kering langkah terbatas, yang mencakup area kurang dari 0,5 kilometer dari sumber air.
Wilayah Rawan Kekeringan di Malang
Beberapa dusun di Kabupaten Malang dikategorikan sebagai daerah rawan kekeringan. Dusun Krajan dan Semampir di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, serta Dusun Bandarangin di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, menjadi perhatian khusus. Wilayah lainnya, seperti Dusun Sumberkotes Kulon di Desa Segaran dan Dusun Pohkecik di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, juga dianalisis.
Dusun Sumbermaron di Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, termasuk dalam wilayah yang perlu antisipasi lebih dini. Pemetaan ini memastikan prioritas bantuan dapat ditentukan secara tepat saat kekeringan terjadi.
Menurut BMKG, musim kemarau 2026 diprediksi dimulai pada April, Mei, dan Juni, dengan puncaknya pada Juli, Agustus, dan September. BPBD Malang mendorong kewaspadaan pihak terkait untuk mengantisipasi dampak kekeringan sejak awal. Jika ditemukan penurunan ketersediaan air, perangkat desa diwajibkan melaporkan ke BPBD dan instansi terkait.
Persiapan ini menjadi langkah strategis karena BMKG telah memberikan peringatan awal musim kemarau. Dengan memahami pola cuaca, BPBD dapat memberikan respons cepat dan efektif. Proses peninjauan dilakukan setelah laporan kekeringan diterima, sebagai dasar penetapan status darurat bencana.