Official Announcement: KPK duga Ketum Kesthuri Asrul Aziz beri 406.000 dolar AS ke Gus Alex

KPK Duga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Beri 406.000 Dolar AS ke Gus Alex

Jakarta – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Asrul Aziz Taba (ASR) diduga menyerahkan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex (IAA). Serah terima dana ini terjadi saat ASR menjabat Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Asrul Aziz Taba, yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengungkapkan bahwa ASR memberikan uang tersebut karena Gus Alex dianggap sebagai wakil resmi Yaqut Cholil Qoumas dalam berbagai urusan.

KPK memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Tersangka pertama diumumkan pada 9 Januari 2026, dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menjadi dua pihak yang diperiksa. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski pernah dicekal untuk keluar negeri.

Timeline Penyidikan

27 Februari 2026 – KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara akibat kasus ini.

4 Maret 2026 – Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

12 Maret 2026 – Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

17 Maret 2026 – Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

19 Maret 2026 – Keluarga Yaqut memohon agar mantan Menteri Agama menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut.

23 Maret 2026 – KPK mengumumkan rencana mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan.

24 Maret 2026 – Yaqut secara resmi ditahan di Rutan KPK.

30 Maret 2026 – Dua tersangka baru ditambahkan, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai ketua Kesthuri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *