Special Plan: Operasional Resor di Pulau Cantik Terluar RI Disetop, Ini Investornya

Operasional Resor di Pulau Cantik Terluar RI Disetop, Ini Investornya

Dari Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan tindakan keras dengan menunda sementara operasi resor yang berlokasi di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Maratua, yang dikenal sebagai salah satu pulau kecil terpencil, telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Tindakan ini diambil karena resor tersebut belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh KKP.

Pemimpin Tindakan

Tindakan penundaan operasional langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada Jumat (10/4/2026). Ipunk menegaskan bahwa penggunaan ruang laut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk untuk pihak asing. “Potensi alam laut di Pulau Maratua sangat luar biasa, sehingga perlu dilindungi agar kelestarian lingkungannya terjaga,” kata Ipunk dalam siaran resminya, Minggu (12/4/2026).

“Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi serta dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,”

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa PT. SDR diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut, khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Menurut peraturan tersebut, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Maratua, sebagai pulau strategis, juga memerlukan izin berusaha wisata bahari dari KKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Setelah penghentian sementara, Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan menerapkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Tindakan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya ekologi sebagai prioritas dalam pengelolaan sumber daya laut Indonesia.

KKP berkomitmen untuk tidak berkompromi dengan aktivitas yang merusak lingkungan laut. Pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan harus diimbangi dengan upaya menjaga kelestarian ekosistem, agar sumber daya pesisir tetap sehat dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *