New Policy: ORI ingatkan Kemenaker pastikan THR lunas tepat waktu sebelum 2 April
ORI Ingatkan Kemenaker Pastikan THR Lunas Tepat Waktu Sebelum 2 April
Jakarta – Lembaga Pemantau Kehakiman (ORI) menegaskan pentingnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pemerintah daerah (pemda) dalam memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dibayarkan secara utuh dan tepat waktu sebelum 2 April 2026.
Menaker Yassierli sebelumnya menetapkan batas waktu pembayaran THR hingga Kamis (2/4) bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR secara lengkap atau mencicil. “Menjelang akhir tenggat waktu THR 2026, hasil pemantauan ORI di 11 provinsi selama Maret 2026 mengungkap berbagai masalah yang muncul,” jelas anggota ORI Robert Na Endi Jaweng yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujarnya.
Dalam tingkat kebijakan, ORI menyoroti ketidakcukupan instrumen regulasi yang masih bersifat surat edaran (SE Menteri) dengan daya ikat yang terbatas. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan (terkait penegakan aturan) dan regulasi perizinan (terkait penegakan sanksi), serta minimnya kewenangan pemda dalam implementasi perizinan di bidang ketenagakerjaan.
Pada tingkat pelaksanaan, Robert menjelaskan dua isu utama: pertama, kurangnya standar prosedur operasional (SOP) akibat belum adanya panduan teknis yang mengintegrasikan alur penanganan pelanggaran dari tahap pengawasan hingga eksekusi sanksi. Kedua, terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya mampu menjalankan fungsi pembinaan tanpa daya paksa.
Dalam pengelolaan pengaduan, ORI menemukan beberapa kendala, seperti ketidaktelitian data pengaduan di tingkat kabupaten/kota (Provinsi Jambi), ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan (Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor), serta belum terpaduannya posko pengaduan THR di daerah dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id.
Pada tingkat makro, Robert menyebutkan adanya praktik malaadministrasi, seperti penundaan pembayaran THR, pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak adanya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar. Dia menyampaikan bentuk malaadministrasi tersebut terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan.
Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian. Pada tahun 2026, Robert menuturkan terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi “utang” pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan.
Melihat berlapisnya permasalahan tersebut, ORI meminta Kemenaker dan pemda melakukan langkah pembenahan menyeluruh, antara lain perbaikan kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR secara dicicil. Lalu, penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem kerja posko THR yang terintegrasi meliputi berbagi data dan proses bisnis, serta peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.