Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar – Polri Bentuk Satgas
Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas
Dedi Prasetyo, Wakapolri, menyampaikan bahwa skema penipuan terkait penyelenggaraan haji telah menimbulkan kerugian mencapai Rp92,64 miliar. Menurut data yang dihimpun, kejahatan bermodus haji ilegal masih sering terjadi.
“Pengumpulan data menunjukkan praktik penipuan haji masih banyak terjadi. Saat ini, 42 kasus sedang dalam proses hukum, sementara satu kasus telah mencapai tahap lanjutan,”
tutur Dedi, seperti dikutip pada hari Minggu (12/4/2026).
Sebagai langkah pencegahan, Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk Haji 2026. Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk melindungi jemaah calon dari tindak kejahatan serta memastikan keberangkatan haji berjalan aman dan transparan. Dedi menekankan bahwa Satgas ini menjadi solusi strategis guna mengurangi risiko masyarakat terkena tipu muslihat dalam penyelenggaraan ibadah haji.