Topics Covered: Eks Direktur Pertamina hadapi sidang tuntutan kasus korupsi LNG
Eks Direktur Pertamina hadapi sidang tuntutan kasus korupsi LNG
Jakarta – Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina (Persero) selama periode 2012 hingga 2014, akan menghadapi persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin. Ia akan duduk bersama Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Bussiness Development di Direktorat Gas Pertamina pada periode 2012-2013, sebagai terdakwa dalam kasus serupa. Sidang yang telah diadakan sebanyak 17 sesi akan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi. Rencananya, persidangan dimulai pukul 13.00 WIB.
Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) oleh Pertamina serta instansi terkait selama 2011-2021 dianggap menyebabkan kerugian negara mencapai 113,84 juta dolar AS (sekitar Rp1,77 triliun). Kerugian negara diduga diakibatkan oleh praktik korupsi yang menguntungkan Galaila Karen Kardinah, mantan Direktur Utama Pertamina (2009-2014), sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta meningkatkan keuntungan CCL hingga 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari dituduh tidak menyusun pedoman untuk pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap mengesahkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni diduga mendorong Hari menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa dasar kajian keekonomian, risiko, serta mitigasi yang memadai. Keputusan ini diambil sebelum pembeli LNG CCL ditetapkan melalui perjanjian resmi.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001, bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.