Special Plan: Aturan Lengkap Pelaksanaan WFH 1x Seminggu Karyawan Swasta-BUMN-BUMD

Perubahan Aturan Kerja Jarak Jauh untuk Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD

Jakarta, pada hari Rabu, 1 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) yang berlaku satu hari per minggu bagi pegawai perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pernyataan ini disampaikan dalam Surat Edaran yang diumumkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Kebijakan Berbeda dengan ASN

Menko Perekonomian, Airlanga Sutarto, sebelumnya telah memperkenalkan kebijakan WFH wajib setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), berlaku sejak hari ini. Namun, untuk sektor swasta dan BUMN/BUMD, kebijakan ini bersifat saran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan internal perusahaan.

“WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan. Pegawai yang melaksanakannya tetap menjalankan tugas sesuai aturan,” jelas Yassierli.

Menaker menekankan bahwa perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga selama pelaksanaan WFH. Sementara itu, sejumlah sektor diberi pengecualian, seperti:

  • sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, serta farmasi
  • sektor energi: minyak bumi, gas, dan listrik
  • sektor infrastruktur dan layanan masyarakat: jalan tol, pengangkutan sampah
  • sektor ritel: pasar, toko bahan pokok, serta tempat perbelanjaan
  • sektor produksi: pabrik dan industri yang membutuhkan kehadiran langsung
  • sektor jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality
  • sektor makanan dan minuman: restoran, kafe, serta usaha kuliner
  • sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang, barang, gudang, serta jasa pengiriman
  • sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, dan pasar modal.

“Teknis pelaksanaan WFH dibiarkan kepada masing-masing perusahaan,” tambah Yassierli.

Peningkatan Efisiensi Energi di Tempat Kerja

Dalam edaran yang sama, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi:

  • menerapkan teknologi dan peralatan kerja yang lebih irit energi
  • membangun kesadaran kolektif tentang penggunaan listrik, BBM, dan energi lain secara bijak
  • memonitor dan mengendalikan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

“Kami mengajak pekerja, buruh, serta serikat pekerja untuk berpartisipasi merancang program ini. Tujuannya adalah menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif,” tutur Yassierli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *