Official Announcement: KPK: Maktour untung Rp27,8 miliar pada 2024 dari kasus kuota haji
KPK: Maktour untung Rp27,8 miliar pada 2024 dari kasus kuota haji
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour mendapat keuntungan hingga Rp27,8 miliar di tahun 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin. Menurut Asep, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji dihitung oleh auditor dan hasilnya mencapai angka sekitar Rp27,8 miliar.
“PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu.
KPK menyebutkan bahwa keuntungan tersebut berasal dari peran Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, yang memberikan uang sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dua pejabat yang terlibat adalah Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, saat menjabat Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Hilman Latief sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pada 9 Agustus 2025, penyelidikan oleh KPK dimulai terkait dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menjadi tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dicarikan izin ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara akibat kasus tersebut. Hasil audit itu menyebutkan kerugian mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rutan KPK. Tiga hari kemudian, Gus Alex juga ditahan di lembaga yang sama. Pada 19 Maret 2026, keluarga Yaqut memohon agar mantan Menteri Agama menjadi tahanan rumah, dan KPK mengabulkan permintaan itu.
Kemudian, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru ditetapkan: Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba dari Kesthuri.