Key Strategy: Tamat! 18 Emiten Didepak Bursa Tahun Ini, SRIL Termasuk
Deklarasi resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan untuk 18 perusahaan, termasuk SRIL
Jakarta, 10 November 2026: Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan terhadap 18 emiten, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) hingga PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Bursa melakukan langkah ini guna memperbaiki kualitas pasar modal dengan mengeluarkan emiten yang tidak memenuhi standar. Delisting efektif berlaku pada 10 November 2026, sebagai bagian dari upaya membersihkan papan perdagangan dari perusahaan bermasalah, baik yang pailit maupun mengalami suspensi saham lama.
Proses delisting membagi emiten menjadi dua kategori. Kelompok pertama terdiri dari tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, seperti PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Kelompok kedua mencakup 11 perusahaan yang mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan, antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), hingga PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
BEI menjelaskan, delisting diambil berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N. Perusahaan dapat dihapus pencatatannya jika mengalami kondisi yang mengancam kelangsungan usaha, termasuk jika sahamnya disuspensi lebih dari 24 bulan.
Beberapa emiten yang masuk daftar delisting memiliki catatan panjang di pasar modal. Contohnya SRIL, yang dulu menjadi salah satu pemain utama di industri tekstil nasional, kini terjerat masalah keuangan.
Dalam pengumuman, data tambahan menunjukkan sebagian besar perusahaan yang didepak menghadapi tantangan serius, mulai dari keterlambatan laporan keuangan hingga keraguan atas kemampuan beroperasi.
Sebagai bagian dari proses, BEI juga mendorong perusahaan untuk melakukan buyback saham. Masa penyampaian informasi terbuka tentang buyback ditentukan hingga 10 Mei 2026, dengan pelaksanaan berlangsung hingga 9 November 2026.
Walaupun delisting sudah ditetapkan, perusahaan-perusahaan tersebut tetap wajib memenuhi semua kewajiban sebagai emiten hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan.