Special Plan: Aturan Baru Dolar Eksportir Belum Terbit, Purbaya Akui Ada Revisi

Aturan Baru Dolar Eksportir Belum Terbit, Purbaya Akui Ada Revisi

Jakarta, 13 April 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera diterapkan dalam waktu dekat. Meski telah disetujui oleh Presiden, perubahan kecil tetap dilakukan sebelum aturan diumumkan.

“Ada revisi kecil, karena beberapa pihak meminta pengecualian, dan presiden setuju. Karena memang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (13/4/2026).

Menurutnya, revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan permintaan tertentu. Meski demikian, tujuan utama kebijakan tetap berfokus pada upaya memastikan devisa hasil ekspor disimpan di dalam negeri, terutama oleh pengusaha dan eksportir yang mengandalkan SDA domestik serta pembiayaan dari bank lokal.

“DHE tersebut berupaya menahan uang-uang domestik yang pinjam pakai bank dalam negeri, yang menggunakan sumber daya alam lokal, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri,” terangnya.

Aturan baru akan mewajibkan penyimpanan DHE SDA hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 2026. Ini berarti eksportir tidak lagi terbatas menyimpan dana melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tempo penyimpanan diberlakukan selama 12 bulan, dan eksportir diharuskan menempatkan seluruh dolar hasil ekspornya.

Sebagai penyesuaian, konversi devisa ke rupiah hanya wajib dilakukan maksimal 50%. Angka ini lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang mewajibkan konversi 100%. Selain itu, DHE bisa disimpan dalam bentuk instrumen perbankan, surat berharga negara (SBN) valas, atau instrumen Bank Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *