Topics Covered: 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
2 Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengatur jadwal sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) selama periode 2013 hingga 2020. Sidang tersebut berlangsung hari ini, Senin (13/4/2026), dengan dua tersangka yang terlibat adalah Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Sidang Dijadwalkan Pukul 13.00 WIB
Pembacaan tuntutan akan digelar pukul 13.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi terkait jadwal sidang tersedia di laman SIPP, yang menyatakan, “Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (13/4/2026), menurut pengumuman pada sistem informasi penelusuran perkara.”
“13 April 2026, tuntutan penuntut umum,” bunyi informasi pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedua terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dolar AS. Mereka disebutkan menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang mencakup formula harga tanpa memperhatikan penawaran harga dari calon pembeli dalam negeri.
Jaksa menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris serta keputusan RUPS. Dalam proses ini, Yenni Andayani disebutkan mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkular terkait pengadaan LNG Train 1 dan Train 2.
Sementara itu, Hari Karyuliarto disangkakan menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi, tanpa analisis risiko atau keekonomian. Langkah ini dianggap memastikan harga LNG lebih kompetitif dibandingkan sumber lokal atau ekspor lain. Yenni Andayani juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 pada 4 Desember 2013 berdasarkan kuasa dari Karen Agustiawan, meski belum ada persetujuan tertulis dari seluruh direksi.
Menurut jaksa, tindakan kedua terdakwa memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS. Selain itu, korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC diduga diperkaya seluruhnya sebesar 113.839.186,6 dolar AS melalui kegiatan korupsi tersebut.