Topics Covered: Apindo: RUU Ketenagakerjaan perlu dibahas dulu pengusaha dan pekerja
Apindo: RUU Ketenagakerjaan perlu dibahas dulu pengusaha dan pekerja
Jakarta, Senin – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan perlunya diskusi awal antara pengusaha dan pekerja sebelum rancangan undang-undang ketenagakerjaan disampaikan ke pemerintah. Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, mengatakan bahwa pendekatan ini penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan industri dan kepentingan pekerja.
“Seluruh substansi RUU akan dipertimbangkan secara matang dan kolaboratif antara kedua pihak sebelum dibawa ke lembaga pemerintah,” ujar Shinta dalam pernyataannya di Jakarta.
Menurutnya, penyusunan peraturan baru harus berasal dari kesepakatan bersama, bukan hanya dari satu pihak. “Regulasi ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil untuk pekerja,” tambahnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyoroti bahwa RUU yang komprehensif dan berkelanjutan hanya bisa terwujud melalui dialog intensif antara pengusaha dan serikat pekerja. “Kolaborasi ini membantu membangun kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan hubungan industri sehat,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menegaskan perlunya komunikasi setara antara pihak pengusaha dan serikat pekerja. “Isu strategis ketenagakerjaan sebaiknya didiskusikan secara kolektif sebelum dibawa ke DPR atau pemerintah,” ujarnya.
Jumhur juga mengingatkan urgensi perbaikan kebijakan pengupahan agar lebih mencerminkan keadilan, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan. “Kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi harus didahului dengan program pelatihan yang terencana dan berkelanjutan,” lanjutnya.