Official Announcement: KPK duga Hilman Latief terima Rp150 juta dari Direktur Maktour

KPK duga Hilman Latief terima Rp150 juta dari Direktur Maktour

Dalam penyelidikan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan dana sebesar Rp150 juta oleh Hilman Latief (HL) saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Uang tersebut diduga diberikan oleh Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour.

“ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Berdasarkan kurs per Senin (30/3), 5.000 dolar AS setara dengan Rp84 juta, sementara 16.000 riyal Arab Saudi senilai Rp72 juta. Total dugaan penerimaan mencapai sekitar Rp156 juta. Asep menambahkan bahwa Ismail Adham memberikan uang tersebut karena Hilman dianggap mewakili mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus kuota haji.

“Penerimaan dana oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” jelas Asep.

Timeline penyelidikan korupsi kuota haji

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dibatasi pergerakan ke luar negeri.

Di bulan Februari 2026, KPK menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara akibat kasus ini. Pada 4 Maret 2026, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Dua hari kemudian, Yaqut Cholil ditahan di Rutan KPK. Pada 17 Maret, Gus Alex juga ditahan, sementara keluarga Yaqut memohon agar mantan Menteri Agama itu menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut disetujui, sehingga Yaqut berada di rumah tahanan sejak 19 Maret 2026.

KPK kemudian memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut secara resmi menjadi tahanan Rutan KPK. Pada hari yang sama, dua tersangka baru diumumkan: Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesthuri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *