Latest Program: Pemprov Jatim mulai terapkan WFH ASN untuk hemat energi
Pemprov Jatim Mengawali Penerapan Kebijakan Kerja dari Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil
Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) sejak Rabu ini, bertujuan meningkatkan penghematan energi dan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa dengan menerapkan WFH, pegawai tidak perlu menggunakan BBM untuk aktivitas kerja sehari-hari.
“Kalau WFH berarti di rumah, bukan work from anywhere (WFA), sehingga efisiensi penggunaan BBM bisa benar-benar tercapai,” ujar Khofifah.
Langkah Terpadu untuk Kontrol Penggunaan Energi
Khofifah menyatakan bahwa sejak pagi, instruksi telah diberikan kepada seluruh kepala dinas agar menjaga efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, termasuk pengelolaan listrik dan fasilitas kantor. Untuk memastikan keberhasilan, Inspektorat sudah diberi tugas melakukan pemantauan, sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga mengawasi disiplin ASN selama bekerja di rumah. Selain itu, seluruh ASN diwajibkan melakukan presensi digital serta tetap berkomunikasi secara aktif selama jam kerja agar koordinasi tetap optimal.
Adapun kebijakan ini menargetkan penghematan hingga 108.000 liter BBM per bulan, di luar sektor pendidikan yang tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara normal tanpa mengadopsi WFH. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan hingga 1 Juni 2026, mencakup pengukuran penghematan BBM, listrik, dan sumber energi lainnya.
Pemilihan Hari Rabu Berdasarkan Pola Mobilitas
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menjelaskan bahwa penerapan WFH pada hari Rabu dipilih karena pertimbangan perilaku mobilitas masyarakat. “WFH pada Jumat diperkirakan meningkatkan keinginan bepergian, sedangkan Rabu dipilih sebagai strategi untuk mengurangi konsumsi BBM di tengah dinamika konflik global,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada arahan strategis untuk mengoptimalkan penggunaan energi, sekaligus menyesuaikan dengan kejelasan teknis dari pemerintah pusat.
Emil juga memastikan bahwa kebijakan WFH bukanlah hari libur. “Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bertanggung jawab menjaga kinerja pegawai serta mengawasi kehadiran mereka,” tegasnya.