New Policy: Viral Surat Nakes Non ASN Jadi CPNS, Kemenkes: Bukan Pengangkatan
Viral Surat Nakes Non ASN Jadi CPNS, Kemenkes: Bukan Pengangkatan
Surat Pemberitahuan Tenaga Kesehatan Non-ASN
Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 yang beredar di berbagai platform media sosial sejak awal April 2026 menyebutkan rencana perpindahan status para tenaga medis non-ASN ke Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Surat ini mengklaim bahwa nakes yang telah bekerja minimal 6 bulan akan diusulkan secara otomatis menjadi CPNS.
Kemenkes Mengklarifikasi Ambiguitas Informasi
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengatakan adanya kesalahpahaman dalam interpretasi isi surat tersebut. Ia memastikan bahwa dokumen tersebut hanyalah pemberitahuan administratif internal, bukan instruksi resmi untuk pengangkatan sebagai PNS.
“Surat ini merupakan surat pemberitahuan dan bukan surat proses pengangkatan sebagai CPNS. Tujuannya adalah kami ingin mendata para tenaga kesehatan di RS Kemenkes yang belum menjadi CPNS. Jadi hanya berupa pendataan,”
Proses Pengangkatan PNS Dilakukan Secara Terstruktur
Pihak Kemenkes menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berada di bawah kendali lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang. “Perlu kami tegaskan bahwa semua pengangkatan PNS harus mengikuti peraturan yang ada, dalam hal ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB,” ujar Azhar Jaya dalam pernyataannya, Jumat (10/4), dikutip dari Detikhealth.
Dengan demikian, surat yang viral tersebut tidak menyiratkan kebijakan langsung untuk mengubah status tenaga kesehatan, melainkan untuk memperjelas data pegawai medis di lingkungan Kemenkes. Pihak kementerian juga meminta maaf atas kebingungan yang timbul di masyarakat dan institusi rumah sakit.