Latest Program: Menteri Arifah perkuat peran paralegal Muslimat NU di akar rumput

Menteri Arifah Perkuat Peran Paralegal Muslimat NU di Akar Rumput

Jakarta – Dalam perayaan Harlah ke-80 Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Yogyakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam mendukung akses keadilan bagi perempuan dan anak. Ia mengatakan bahwa Yogyakarta, sebagai pusat pendidikan, budaya, dan kegiatan sosial, memiliki potensi strategis untuk memperkuat peran paralegal Muslimat NU, agar lebih mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Pendekatan Kolaboratif untuk Responsif dan Adaptif

Arifah Fauzi menjelaskan bahwa pengembangan layanan bantuan hukum di tingkat komunitas masih terbatas. Dengan kolaborasi yang lebih erat, ia berharap paralegal bisa menjadi pilar yang responsif dan adaptif, serta mendorong perubahan sosial di tengah dinamika global yang kompleks. “Kita perlu memastikan paralegal bukan hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga menjadi agen perubahan yang membangun kesadaran dan mencegah kekerasan,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan di Jakarta, Senin.

“Pendekatan people centered justice menjadi langkah strategis untuk memastikan akses keadilan yang lebih merata. Melalui penguatan kapasitas paralegal dan penyuluhan hukum berbasis masyarakat, kita dorong penyelesaian permasalahan hukum secara damai, bijak, dan mandiri,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) Constantinus.

Dalam kesempatan tersebut, Arifah Fauzi juga mengajak anggota Muslimat NU untuk berperan dalam membangun keluarga berkualitas, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat solidaritas sosial. Ia menambahkan bahwa peningkatan kompetensi dan perspektif korban merupakan prioritas, mengingat masalah hukum sering kali terjadi di tingkat akar rumput.

Konstantinus menyoroti tantangan akses keadilan di desa, seperti jarak, biaya, dan waktu yang terbatas akibat layanan hukum cenderung berpusat di ibu kota kabupaten atau provinsi. Pendekatan ini, menurutnya, bisa memperluas kesetaraan hukum bagi masyarakat yang kurang terjangkau. “Kita perlu membangun kesadaran di tingkat masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara mandiri dan inklusif,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *