Key Strategy: Kuasa hukum minta berkas terdakwa kasus pembunuhan kacab bank dipisah
Kuasa Hukum Meminta Pemisahan Berkas Perkara Terdakwa
Selasa, Jakarta – Tim pengacara para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank dengan inisial MIP (37) mengajukan permintaan pemisahan berkas perkara. Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, yang memimpin tim kuasa hukum, menyatakan bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, lebih baik berkas perkara dibagi menjadi beberapa bagian untuk memperjelas peran masing-masing terdakwa.
Terdakwa Disangkakan Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan
Ketiga terdakwa, Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disebutkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan korban. Kuasa hukum berargumen bahwa penggabungan semua perbuatan dalam satu berkas tidak mencerminkan keadilan atau kepastian hukum.
“Perbedaan peran para terdakwa sangat signifikan, sehingga penggabungan perkara justru tidak mencerminkan kepastian serta rasa keadilan,” ujar Nugroho.
Kritik terhadap Substansi Surat Dakwaan
Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakcukupan fakta dalam surat dakwaan. Mereka mengatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat formal dan materiil, karena tidak menguraikan peristiwa secara jelas dan lengkap. Sorotan utama diberikan pada terdakwa ketiga, yang dianggap tidak dijelaskan secara spesifik keterlibatannya dalam tindak pidana yang dituduhkan.
“Dakwaan terhadap terdakwa ketiga tidak tepat sasaran karena tidak didukung uraian fakta yang jelas terkait perbuatan yang dituduhkan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kesalahan subjek hukum atau error in persona,” tambah Nugroho.
Konstruksi Pasal yang Diduga Tidak Sesuai
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan bahwa tiga prajurit tersebut dijerat dengan berbagai pasal. Serka MN, sebagai terdakwa pertama, dituduh dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan utama. Selain itu, dia juga diusulkan dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP sebagai dakwaan alternatif atau tambahan.
Kopda FH, terdakwa kedua, menghadapi konstruksi pasal yang serupa, sementara Serka FY, terdakwa ketiga, dituduh dengan pasal-pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Sidang Lanjutan dan Hak Eksepsi Terdakwa
Sidang lanjutan dalam kasus ini dimulai pukul 10.10 WIB. Eksepsi, yaitu hak terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan, digunakan sebagai pembelaan awal terhadap dakwaan yang dibacakan. Alasan utama dalam eksepsi meliputi ketidaksesuaian uraian fakta atau kesalahan mengenai identitas korban.
Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian. Kuasa hukum berharap dengan pemisahan berkas, keadilan dapat lebih terwujud dalam proses hukum ini.