Hakim PN Medan vonis bebas Amsal Sitepu karena tidak terbukti korupsi
Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu karena Tidak Terbukti Korupsi
Medan, Rabu—Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan memberikan putusan bebas kepada Amsal Christy Sitepu. Putusan ini didasarkan pada keyakinan bahwa tidak ada bukti cukup untuk menetapkan terdakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Akar Penyebab Putusan Bebas
“Perbuatan terdakwa tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider,” ujar Yusafrihardi. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bertujuan mengembalikan hak dan reputasi Amsal Sitepu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun. Dalam tuntutannya, ia juga meminta terdakwa membayar denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, harta benda akan disita dan dilelang.
Alasan Penuntutan dan Penolakan
“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider,” kata Wira. Namun, majelis hakim menolak tuntutan tersebut karena keterbuktiannya tidak memenuhi standar hukum.
Menurut JPU, terdakwa dianggap memperparah kasus karena tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit dalam persidangan, dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sebaliknya, faktor meringankan seperti tidak memiliki catatan hukum sebelumnya menjadi dasar untuk vonis bebas.
Vonis ini menunjukkan bahwa pemenuhan bukti dalam kasus korupsi masih diperdebatkan, meskipun pihak penuntut menyatakan adanya indikasi kejahatan. Kini, Amsal Sitepu kembali bebas dari tuntutan hukum yang diberikan sebelumnya.