Special Plan: Arab Saudi berlakukan pembatasan masuk ke Makkah mulai 13 April
Arab Saudi Terapkan Pembatasan Masuk Makkah Mulai 13 April
Jakarta – Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Dalam Negeri, meluncurkan kebijakan pembatasan akses ke Kota Suci Makkah bagi warga tanpa izin resmi. Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Pemerintah Arab Saudi rutin mengatur akses ke Makkah sebelum puncak musim haji. Hal ini bertujuan memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang ditentukan,” kata Ichsan Marsha, juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, saat diwawancara dari Jakarta.
Kebijakan tersebut mensyaratkan hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah. Syarat ini mencakup pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di sana, pekerja dengan izin kerja, serta jamaah yang memiliki visa haji resmi.
Sementara itu, siapapun yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dan diminta kembali ke titik pemeriksaan di pintu masuk Kota Makkah. Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas akhir keberangkatan jamaah umrah pada 18 April 2026. Platform Nusuk akan berhenti menerbitkan visa umrah selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026.
“Visa selain haji tidak diperbolehkan masuk atau berada di Makkah selama masa tersebut,” tambah Ichsan. Kebijakan ini diimplementasikan untuk mempertahankan ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji, sesuai prinsip ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin’ yang konsisten diterapkan.
Ichsan mengimbau warga negara Indonesia yang akan berhaji untuk memastikan menggunakan visa haji, bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau jenis lainnya. “Jangan tergiur berangkat haji tanpa izin resmi. Itu dianggap ilegal,” pesannya. Ia juga mendorong jamaah umrah dan calon haji untuk mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti arahan dari penyelenggara dan otoritas terkait.