Tak terbukti bersalah! videografer Amsal Sitepu hirup udara bebas usai putusan pengadilan
Tak terbukti bersalah! Videografer Amsal Sitepu Hirup Udara Bebas Usai Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Memberikan Kebebasan kepada Videografer Amsal Sitepu
Amsal Christiy Sitepu, terdakwa dalam kasus pembuatan video profil desa, menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 1 April 2026. Hakim mengambil keputusan yang menyatakan ia tidak bersalah atas tindakannya terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
“Amsal Christiy Sitepu bersemangat setelah mendengar putusan pengadilan. Ia merasa lega karena dinyatakan bebas dari tuntutan yang dibawa ke pengadilan,”
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mengenai kesalahan Amsal Christiy Sitepu. Video yang dibuatnya dianggap sebagai bentuk kreativitas, bukan tindakan melanggar hukum.
“ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr Amsal Christiy Sitepu menunjukkan ekspresi bahagia setelah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). Putusan hakim menyatakan ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo,”