Meeting Results: Kepala: Surat presiden terkait RUU BPIP telah terbit
Surat Presiden RUU BPIP Diterbitkan, BPIP Minta Lanjutan Diskusi dengan DPR
Rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta
Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengungkapkan bahwa surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP telah diterbitkan. Hal ini memicu kebutuhan untuk melanjutkan pembicaraan dengan DPR RI. Yudian menyampaikan informasi tersebut saat menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
“Melalui komunikasi antara Sestama BPIP dan Sekjen DPR RI pada 20 Februari 2026, kami mengetahui bahwa surpres terkait RUU BPIP telah resmi keluar. BPIP meminta tindak lanjut dalam pembahasan RUU BPIP serta DIM sebagai upaya melengkapi dialog antara DPR RI dan pemerintah,” ujarnya.
RUU BPIP Disetujui dalam Paripurna Desember 2025
RUU BPIP disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada bulan Desember 2025. Yudian menjelaskan bahwa DIM RUU BPIP dibuat bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum, dan Menteri Keuangan. Menteri PANRB ditunjuk sebagai koordinator utama dalam penyusunan DIM tersebut.
Proses Penyusunan DIM RUU BPIP
Dalam penyusunan DIM, Menteri PANRB dapat melibatkan Kementerian Pertahanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta BPIP. Yudian menambahkan bahwa BPIP bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan telah mengkoordinasikan penyusunan RUU BPIP sejak Januari 2026.
“Berdasarkan Surat Kepala BPIP Nomor 1/DH/01/2026/SU.04 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2026, BPIP menyampaikan konsep DIM RUU BPIP kepada Menteri PANRB sebagai masukan dalam proses penyusunan dokumen tersebut,” katanya.
Serah Terima DIM dan Penerbitan Surpres
DIM RUU BPIP secara resmi diserahkan oleh koordinator penyusun ke Presiden Prabowo Subianto di awal Februari 2026. Setelah itu, surpres terkait RUU tersebut diterbitkan. Komisi XIII DPR RI mengingatkan pentingnya penguatan BPIP melalui RUU yang sedang dikaji. Rapat menyetujui bahwa pembahasan akan dilakukan secara menyeluruh.
“Penguatan BPIP dapat tercapai dengan melanjutkan pembahasan RUU secara komprehensif untuk memperjelas peran, fungsi, serta wewenang institusi tersebut,” tutur Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.