New Policy: PP Tunas, Pemkab Bekasi ajak masyarakat lindungi anak di ruang digital
PP Tunas, Pemkab Bekasi ajak masyarakat lindungi anak di ruang digital
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah berupaya memastikan anak-anak dalam lingkungan digital tetap terlindungi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat, melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Titin Patimah, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kualitas penggunaan teknologi oleh generasi muda. Regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital, menjadi dasar bagi upaya tersebut.
“PP Tunas ini hadir untuk meminimalkan risiko yang mungkin terjadi di dunia digital, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun,” ujar Titin di Cikarang, Senin.
Titin menjelaskan, kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, pendidik, platform digital, dan lembaga pemerintah. Tujuannya adalah membangun sistem perlindungan bersama agar anak-anak tetap aman saat berinteraksi secara daring. Ia menyoroti meningkatnya akses internet oleh anak usia dini, bahkan ada data yang menunjukkan bayi di bawah satu tahun sudah terpapar layar perangkat elektronik.
“Kadang anak diberi tontonan agar tenang. Ini yang jadi perhatian kita,” tambahnya.
Menurut Titin, perlindungan di ruang digital tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Keterlibatan keluarga, lingkungan sekolah, serta masyarakat secara umum menjadi kunci keberhasilan. DP3A telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan aparat hukum untuk memperkuat sosialisasi, serta meningkatkan peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat desa dan kecamatan.
Ia menekankan pentingnya pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagai pelaku utama dalam mengawasi penerapan PP Tunas. “Harapannya, masyarakat lebih menyadari bahwa pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan keluarga dan komunitas sekitar,” kata Titin.
DP3A dan Diskominfosantik sepakat bahwa implementasi PP Tunas memerlukan kolaborasi lintas sektor. Upaya penguatan sosialisasi juga dilakukan melalui media massa, jaringan PKK, Dharma Wanita, serta perangkat desa. Titin mengingatkan bahwa kesadaran kolektif masyarakat adalah faktor utama dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat.