Latest Program: Kuasa hukum tegaskan terdakwa 3 bukan pelaku pembunuhan kacab bank

Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa 3 Bukan Pelaku Pembunuhan Kacab Bank

Jakarta – Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, Tim kuasa hukum para terdakwa mempertahankan klaim bahwa terdakwa ketiga tidak terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37). Mereka menegaskan adanya kesalahan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, yang menyebabkan subjek hukum dikenai kesalahan.

Proses Dakwaan Dinilai Tidak Jelas

Para terdakwa, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam rangkaian tindak pidana terhadap MIP. Namun, dalam sidang lanjutan pembacaan eksepsi, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, ketua tim kuasa hukum, menyatakan bahwa terdakwa 3 tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kejadian tersebut.

“Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum,” tegas Nugroho.

Kekurangan dalam Surat Dakwaan

Kuasa hukum menyebut bahwa surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, tertanggal 6 April 2026, tidak memenuhi syarat hukum. Surat tersebut dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, maupun lengkap, seperti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Fakta yang diuraikan dalam dokumen tersebut dirasa tidak memadai untuk menjelaskan peran terdakwa 3.

Ketidakterlengkapan ini mencakup kurangnya informasi spesifik tentang kontribusi terdakwa 3 dalam tindak pidana, serta tidak adanya penjelasan konkret mengenai unsur-unsur seperti pembunuhan berencana, pembunuhan bersama, penganiayaan hingga perampasan kemerdekaan. Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan ketepatan waktu, tempat, dan cara terjadinya kejadian pidana dalam dakwaan tersebut.

Referensi pada Prinsip Hukum

Mengacu pada Pasal 130 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kuasa hukum menyatakan bahwa surat dakwaan harus menyajikan uraian fakta secara rinci. Namun, dalam kasus ini, ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sehingga terdakwa 3 mengaku tidak memahami tuduhan yang dibacakan oleh pihak otoritas.

Tim kuasa hukum juga mengutip pendapat ahli hukum pidana M. Yahya Harahap, yang menekankan bahwa surat dakwaan berfungsi sebagai dasar bagi hakim dalam memeriksa perkara. Oleh karena itu, penjelasan harus jelas dan lengkap agar terdakwa dapat menjawab dengan tepat. Sementara itu, A. Soetomo menambahkan bahwa surat dakwaan harus cermat, tidak menimbulkan keraguan, serta mencakup seluruh unsur tindak pidana.

Kritik terhadap Prosedur Hukum

Lebih lanjut, kuasa hukum memperkuat argumennya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penetapan tersangka harus didasari minimal dua alat bukti yang sah. Tanpa pemenuhan syarat ini, proses hukum dianggap tidak memenuhi standar keadilan.

Mereka menyoroti kepentingan profesionalitas, transparansi, serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan penyelidikan. Kuasa hukum menilai bahwa ketidakjelasan dalam surat dakwaan berpotensi menyebabkan kesewenang-wenangan dalam penerapan hukum terhadap Terdakwa 3.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *