Polri ungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Bogor
Polri ungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Bogor
Pengungkapan terkait pembuatan kosmetik tidak resmi
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap penyelidikan terkait produksi serta peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pejabat dari Direktorat tersebut, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa dalam operasi ini, tim penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RH sebagai pemilik bisnis, MR sebagai karyawan, dan FA sebagai kurir.
“Sejak April 2024, RH mulai memproduksi produk farmasi berupa kosmetik,” ujar Eko. Ia menambahkan bahwa RH tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi dan hanya lulusan SMK jurusan penerbangan. Kegiatan produksi ini telah berlangsung lebih dari dua tahun.
Produk yang dibuat RH mencakup toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Semua barang tersebut ditaburkan melalui platform digital. Berdasarkan laporan, setiap hari terjual sekitar 90 hingga 100 paket kosmetik. Harga per paket, terdiri dari satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner, mencapai Rp35.000.
Bahan-bahan untuk membuat kosmetik ilegal ini didapat secara daring. RH membeli alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam dalam kilogram. Alkohol digunakan sebagai bahan utama untuk memproduksi toner, sementara sabun batang diubah menjadi sabun wajah.
Dalam pemeriksaan sementara di laboratorium forensik, krim siang dan krim malam yang disita terbukti mengandung bahan kimia berbahaya, yaitu merkuri. Eko menyebutkan bahwa langkah selanjutnya akan memeriksa saksi lebih lanjut dan melakukan uji lab terhadap barang bukti secara menyeluruh.