Key Strategy: Sidang pembunuhan kacab bank ditunda, kuasa hukum persoalkan dakwaan
Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Kuasa Hukum Keluhkan Dakwaan
Jakarta – Persidangan berikutnya terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank MIP (37) yang berlangsung hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ditunda sementara. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa sidang hari ini dihentikan setelah pihak terdakwa membacakan eksepsi atau keberatan mereka.
Kuasa Hukum Soroti Ketidakcukupan Dakwaan
Dalam persidangan, Fredy menjelaskan bahwa inti keberatan tim penasihat hukum terpusat pada kritik terhadap surat dakwaan yang dibuat Oditur Militer II-07 Jakarta. Mereka menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat formal karena dianggap kurang tepat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan kejadian pidana.
“Dalil eksepsi menunjukkan surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap,” ujar Fredy.
Kuasa hukum juga menyoroti kekurangan spesifik dalam bagian pembunuhan berencana, terutama terkait dengan terdakwa ketiga, Serka FY. Mereka mempertanyakan dasar penetapan status tersangka yang diduga tidak didukung oleh dua alat bukti sah.
“Status tersangka terdakwa III harus berdasarkan dua alat bukti yang sah,” tambah Fredy.
Permintaan Tunda Sidang dan Langkah Selanjutnya
Oditur Militer, yang diwakili Mayor Wasinton Marpaung, meminta waktu tambahan hingga Rabu (15/4) untuk menyusun respons terhadap eksepsi. Permintaan ini dikabulkan majelis, meski Ketua Hakim mengingatkan perlunya percepatan proses karena masa penahanan para terdakwa terbatas.
“Saya ingin persidangan berjalan maraton agar cepat, karena kita hanya punya dua bulan masa penahanan,” jelas Fredy.
Majelis juga menyebutkan skenario persidangan lanjutan. Jika eksepsi ditolak, sidang akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada 20 April 2026. Namun, jika eksepsi diterima, mereka akan menunggu langkah Oditur Militer, termasuk kemungkinan penyusunan ulang surat dakwaan.
Tim Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan Dakwaan
Tim penasihat hukum, yang dipimpin Letkol Nugroho Muhammad Nur, secara tegas meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang disampaikan pada 6 April 2026.
“Mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau menurut hukum tidak dapat diterima,” ujar Nugroho.
Di samping itu, mereka memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Dalam penutup eksepsi, tim kuasa hukum mengutip pepatah hukum klasik sebagai dasar pemikiran mereka.
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” sambung Nugroho.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan dinilai tidak memenuhi standar pengadilan pidana militer, terutama dalam penyampaian peristiwa pidana yang dianggap kurang rinci.