Meeting Results: Kemenhan tegaskan otoritas udara RI masih di bawah kendali pemerintah
Kemenhan Tegaskan Kontrol Wilayah Udara RI Tetap Milik Pemerintah
Dari Jakarta, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa otoritas udara Indonesia masih sepenuhnya berada dalam kuasa pemerintah. “Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa segala aspek pengelolaan wilayah udara nasional dijaga dengan ketat oleh negara Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
Merespons Isu Kerja Sama Dengan Amerika Serikat
Pernyataan Rico diberikan dalam rangka merespons adanya berita bahwa surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat menyebutkan AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi ruang udara Indonesia. Menurutnya, setiap skema kerja sama dalam bidang pertahanan yang disusun dengan negara lain pasti telah dipertimbangkan secara matang dan menguntungkan kepentingan nasional.
“Skema kerja sama tersebut harus menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama, sekaligus selaras dengan hukum internasional dan nasional yang berlaku,” tambah Rico.
Jika perjanjian tersebut dinilai tidak memberikan manfaat bagi Indonesia, pemerintah berhak menolak dan mempertahankan kendali penuh atas kedaulatan negara. “Setiap penyesuaian dalam perjanjian tetap memastikan kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak aktivitas di ruang udara,” jelas Rico.
Surat Perjanjian Masih Rancangan
Rico menegaskan bahwa dokumen yang beredar di masyarakat belum menjadi final karena masih dalam proses pembahasan. “Surat perjanjian saat ini hanya rancangan awal yang belum selesai dibahas secara internal maupun antarinstansi,” katanya.
“Dokumen tersebut tidak memiliki sifat mengikat secara hukum dan belum bisa dijadikan dasar kebijakan resmi,” tambah Rico.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar. “Pemerintah membangun setiap kerja sama berdasarkan prinsip saling menghormati dan menguntungkan, tanpa mengorbankan kepentingan nasional,” ujarnya.
Konten Surat Perjanjian
Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan AS. Salah satu bagian menyebutkan Pemerintah Indonesia memberi izin penerbangan lintas wilayah udara kepada pesawat AS untuk tujuan operasi darurat, penanggulangan krisis, serta latihan yang disetujui bersama.