Key Issue: Saham Ini Mau Didepak Bursa, Sinar Mas Pegang 1,14%

Saham Ini Mau Didepak Bursa, Sinar Mas Pegang 1,14%

Pengumuman Delisting dari BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis daftar 18 perusahaan yang akan dikeluarkan dari pasar modal tahun ini. Salah satu emiten yang masuk dalam daftar tersebut adalah Tianrong Chemicals Industry (TDPM), yang akan dihapus dari pencatatan efek akibat status pailitnya.

Alasan Penghapusan Saham

TDPM telah mengalami suspensi saham sejak 27 April 2021 karena keterlambatan pembayaran pokok obligasi MTN II. Dalam proses delisting, perusahaan ini dinyatakan pailit setelah gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Bata Merah Wisesa diterima oleh pengadilan pada 10 Maret 2025.

Distribusi Kepemilikan Saham

Menurut laporan bulanan registrasi pemegang efek hingga 31 Desember 2022, DH Corporation Ltd menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 72,51% atau 7.602.265.670 lembar saham. Sisanya, 27,49%, dimiliki oleh pemegang saham dengan persentase kepemilikan di bawah 5%. Dalam kepemilikan 1%, PT Sinar Mas Multiartha Tbk, bagian dari Sinar Mas Group, tercatat memiliki 119.127.550 saham TDPM, atau 1,14%.

Periode Buyback dan Delisting

BEI memberi tenggat waktu hingga 10 Mei 2026 bagi TDPM dan 17 emiten lain untuk melaksanakan buyback. Proses pelaksanaan buyback berlangsung dari 11 Mei hingga 9 November 2026. Delisting saham TDPM akan berlaku efektif mulai 10 November 2026.

“Pada tanggal 10 Maret 2025, Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan pembatalan perdamaian dengan nomor perkara 4/Pdt.SusPembatalan Perdamaian /2025/PN.Niaga.jkt.pst. Berdasarkan putusan tersebut, Perseroan secara resmi dinyatakan pailit,” demikian keterangan dari perusahaan dalam keterbukaan informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *