Meeting Results: Kebijakan baru SLIK OJK permudah MBR mengajukan kredit rumah subsidi
OJK dan Kementerian PKP Sederhanakan Syarat Kredit Rumah Subsidi untuk MBR
Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengajukan kredit rumah subsidi. Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara), kebijakan ini memungkinkan individu dengan riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Rp1 juta untuk memenuhi syarat.
“Saya senang bisa memberikan kabar baik ini kepada rakyat. Sebelumnya, masyarakat yang memiliki catatan kredit di SLIK di bawah Rp1 juta tidak bisa mengajukan kredit rumah subsidi, namun sekarang hal itu sudah berubah,” tambah Ara saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Kebijakan ini adalah hasil dari perjuangan panjang yang dilakukan Kementerian PKP melalui berbagai pertemuan dengan OJK. Ara menyebutkan bahwa keputusan tersebut menjadi fenomena baru, setelah sebelumnya ia mengadakan enam kali pertemuan dengan lembaga keuangan untuk mendorong perubahan ini.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah dalam mewujudkan 3 juta unit rumah untuk masyarakat Indonesia. “Kami sangat mendukung keberhasilan program ini, yang bertujuan memberikan akses perumahan bagi rakyat Indonesia,” ujar Kiki.
Dalam kesempatan yang sama, Kiki mengungkapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mempercepat pembangunan rumah subsidi. Selain pengurangan batas SLIK dari Rp1 juta ke atas menjadi di bawahnya, kebijakan ini juga mencakup pembaruan data pelunasan kredit dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan selesai. Pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera diharapkan mempercepat proses pembiayaan perumahan. Selain itu, OJK menegaskan kredit rumah subsidi sebagai prioritas nasional dalam penjaminan.
“Dengan penambahan informasi di laporan SLIK, data kredit tidak lagi menjadi faktor penentu langsung bagi persetujuan oleh lembaga keuangan,” jelas Kiki.
Kebijakan ini akan diterapkan secara resmi paling lambat akhir Juni 2026 setelah dilakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi. “Proses penyesuaian membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menyelaraskan mekanisme dengan pelaku jasa keuangan,” terang Kiki.