Topics Covered: OJK dan pemerintah jajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah
OJK dan pemerintah jajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait sedang menggali model asuransi sebagai bagian dari inisiatif 3 juta rumah. Tujuannya adalah melindungi pihak yang meminjam dan aset properti dari berbagai ancaman risiko jangka panjang. Saat menjawab pertanyaan awak media setelah acara PPDP Regulatory Dissemination Day, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa pembicaraan sedang berlangsung mengenai apakah premi ditanggung penuh oleh pemerintah melalui subsidi atau tercampur dalam program fasilitas perumahan.
Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun, kita ingin memberikan perlindungan kepada peserta.
Ogi menggarisbawahi bahwa program 3 juta rumah bersifat jangka panjang, bahkan melebihi 15-20 tahun. Untuk itu, perlunya mitigasi risiko mulai dari kematian debitur hingga kerusakan properti akibat gempa, kebakaran, atau banjir melalui sistem asuransi. Ia menekankan bahwa pertanggungan risiko bukan hanya beban biaya, melainkan bentuk perlindungan penting bagi para peserta pembiayaan perumahan.
Kita bersama-sama dengan kementerian/lembaga berupaya menurunkan (porsi out of pocket) dan mereka (masyarakat) bisa ikut serta dari program asuransi komersial.
Upaya Mendorong Partisipasi Asuransi
Selain fokus pada asuransi perumahan, OJK juga mendorong industri asuransi untuk terlibat dalam program kesehatan. Tujuannya adalah mengurangi beban pengeluaran langsung oleh masyarakat (out of pocket) yang masih mencapai 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional, atau sekitar Rp175 triliun. Dengan peningkatan partisipasi asuransi, baik BPJS maupun komersial, Ogi optimis angka ini bisa ditekan.
Saat ini, kontribusi asuransi komersial hanya sekitar 5 persen dari total belanja kesehatan nasional. OJK bersama kementerian/lembaga terkait berupaya mengalihkan sebagian besar beban ini ke lembaga pembiayaan lain. “Masyarakat akan mempertimbangkan manfaatnya, serta efisiensi dan kualitas prosesnya,” jelas Ogi.
Pertumbuhan Sektor PPDP dan Target RPJMN 2029
Hingga akhir Februari 2026, total aset sektor PPDP mencapai Rp2.992 triliun, naik 9,94 persen secara tahunan. Nilai investasinya sebesar Rp2.313 triliun, tumbuh 7,94 persen. Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun (Rp1.700 triliun) dan asuransi (Rp1.219 triliun), dengan jumlah akun mencapai lebih dari 463 juta. Angka ini menunjukkan jangkauan yang luas.
Ogi menilai kondisi tersebut menggambarkan fondasi industri yang kuat, didukung regulasi dan pengawasan yang diperkuat. Namun, ia mengingatkan bahwa masih diperlukan langkah lebih spesifik agar pertumbuhan sektor PPDP dapat optimal. “Strategi untuk mencapai pertumbuhan itu tentunya harus dilakukan secara bersama-sama, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi terhadap program-program yang sudah ada,” kata Ogi.
Ketertarikan sektor PPDP dalam RPJMN 2029 memerlukan pertumbuhan lebih tinggi, yakni 7-9 persen untuk asuransi dan hingga 20-23 persen per tahun untuk dana pensiun. Ogi menekankan bahwa sektor ini harus menjadi motor penggerak pembiayaan domestik, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.