Important News: KPK mulai panggil saksi kasus THR Cilacap terkait Syamsul Auliya

KPK Mulai Panggil Saksi Kasus THR Cilacap Terkait Syamsul Auliya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai pemeriksaan saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait pembagian tunjangan hari raya (THR) di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin, seperti diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Cilacap, Jawa Tengah,” kata Budi Prasetyo.

Dalam penyidikan ini, KPK memanggil tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari TRO (Kepala Pelaksana BPBD Cilacap), AJ (pegawai Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air), KK (Plt. Direktur RSUD Cilacap), AM (Inspektur Daerah Cilacap), AF (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan), PK (Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD), serta JP (Kepala Bakesbangpol Cilacap).

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi kesembilan dalam tahun 2026 dan ketiga di bulan Ramadhan. OTT ini menangkap Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman serta 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

KPK kemudian mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya menargetkan penerimaan sebesar Rp750 juta melalui pemerasan. Uang tersebut diharapkan dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR forkopimda dan sisanya untuk keperluan pribadi. Namun, hingga saat ditangkap, ia hanya mendapatkan Rp610 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *