MPR tegaskan kekerasan terhadap disabilitas harus segera diatasi
MPR tegaskan kekerasan terhadap disabilitas harus segera diatasi
Jakarta – Lestari Moerdijat, salah satu wakil ketua MPR RI, menggarisbawahi pentingnya menangani kekerasan terhadap penyandang disabilitas secara cepat untuk melindungi seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Kasus-kasus yang terus muncul menunjukkan anak penyandang disabilitas kita sedang terjebak dalam sistem kekerasan yang berkelanjutan. Fenomena ini tidak bisa dibiarkan lebih lama,” kata Lestari dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Laporan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mengungkapkan angka kekerasan terhadap anak disabilitas mencapai tingkat yang memprihatinkan. Dari data tersebut, 83,85 persen dari anak disabilitas usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka.
Dalam periode 12 bulan terakhir, angka ini meningkat signifikan dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen. Perubahan drastis tersebut memperlihatkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan perlindungan.
“Korban kekerasan disabilitas tidak boleh dilihat sebagai entitas yang kurang sempurna. Mereka berhak sama dengan warga lainnya,” ujar Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI.
Beberapa insiden terkenal seperti kasus remaja di Karawang, Jawa Barat, pada November 2025 yang tewas dihukum massa karena dituduh mencuri, serta pemuda di Lamongan, Jawa Timur, pada Februari 2026 yang diduga memerkosa perempuan disabilitas intelektual yang dikenalnya lewat media sosial, menjadi contoh nyata ketidakadilan dalam sistem hukum.
Sementara itu, pada Januari 2026, kasus kekerasan seksual terhadap anak retardasi mental di Lampung Selatan masih belum menemukan kepastian hukum. Menurut Lestari, insiden-insiden ini menunjukkan sistem perlindungan belum berjalan optimal.
Untuk mengurangi jumlah korban, tindakan nyata perlu diambil oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Tindakan tersebut mencakup penerapan hukum tanpa kompromi terhadap kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Secara tambahan, penyediaan layanan ramah disabilitas di setiap unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) serta rumah sakit harus terus dilakukan. Lestari juga mendorong sekolah dan keluarga menjadi tempat aman bagi penyandang disabilitas.
“Latihan deteksi dini kekerasan untuk guru dan orang tua anak disabilitas harus segera dilaksanakan. Jangan sampai korban terus bertambah karena ketidaktahuan,” ujar anggota Komisi