Special Plan: DPR: Kebijakan ruang udara RI bagi militer asing harus transparan

DPR: Kebijakan Ruang Udara RI bagi Militer Asing Harus Transparan

Jakarta, Senin – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa akses penggunaan ruang udara di wilayah Republik Indonesia oleh militer asing harus diatur melalui proses resmi, terbuka, dan berlandaskan hukum. Ia menyoroti bahwa kebijakan yang berkaitan dengan masuknya pasukan luar negeri ke udara Indonesia termasuk hal sensitif yang memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya.

“Komisi I DPR RI secara aktif mengawasi isu-isu strategis terkait kedaulatan ruang udara Indonesia,” kata Dave, menjawab berita soal perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menyebut AS memiliki akses bebas untuk melintasi wilayah udara RI.

Dave menyatakan bahwa sampai saat ini, data mengenai izin militer AS menggunakan ruang udara Indonesia masih berasal dari dokumen yang belum diverifikasi secara resmi oleh pihak pemerintah. “Komentar lebih lanjut dari Komisi I DPR RI akan diberikan setelah ada penjelasan resmi,” tambahnya.

Kebijakan ruang udara Indonesia, menurut Dave, diatur dengan ketat berdasarkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Ia menekankan bahwa setiap perubahan mekanisme izin, terutama yang menyeluruh, harus melalui analisis mendalam dan kesepakatan politik yang jelas.

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait memastikan bahwa otoritas udara Indonesia tetap berada dalam kendali pemerintah. “Wilayah udara RI sepenuhnya dikuasai oleh negara Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *