Polisi ungkap penipuan pembelian ikan ekspor sebesar Rp1,07 miliar
Polisi ungkap penipuan pembelian ikan ekspor sebesar Rp1,07 miliar
Jakarta – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap skema penipuan terkait pembelian ikan layur dan ikan ayam siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini mencapai nilai kerugian hingga Rp1.073.380.000, atau setara Rp1,07 miliar.
Kasus ini adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2025, terkait transaksi jual beli ikan layur dan ayam siap ekspor. Kami menangkap pelaku pada Kamis (9/4),” kata AKP Hitler Napitupulu, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Senin.
Dalam investigasinya, petugas menyita barang bukti seperti rekening koran, invoice, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Tersangka, seorang wanita berinisial KSM (57), dituduh menerima pembayaran tanpa mengirimkan barang sesuai kontrak. Korban BRN, yang awalnya diperkenalkan kepada tersangka oleh suaminya, sempat mempercayai janji pemasok utama yang ditawarkan oleh pelaku.
Modus operandi pelaku melibatkan penawaran ikan siap ekspor dengan janji menjadi penyuplai tunggal. Setelah korban melakukan transfer melalui M-Banking, jumlah barang yang dikirim tidak sesuai dengan nilai pembayaran. “Bahkan, tersangka mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan,” ujarnya.
Kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp1 miliar. Polisi berencana menggelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat. Kasus bermula ketika BRN melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025.
Meski awalnya mengirimkan barang sesuai kesepakatan, pelaku akhirnya tidak memenuhi kewajibannya. Korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan ke petugas, yang kemudian menindaklanjuti kasus tersebut. Tersangka dihukum sesuai pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman penjara hingga empat tahun.