Polri gagalkan peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia di Riau

Polri Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi dari Malaysia di Riau

Jakarta – Satuan Penyidik Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Riau. Operasi ini dilakukan di Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (10/4). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wahyu (WH), Adi (J), dan Ari (HFP), masing-masing berperan sebagai kurir dan koordinator. Kodok (H), kurir keempat, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Detail Barang Bukti yang Disita

Hasil penangkapan mencakup sabu dalam 30 bungkus plastik besar dengan label merek GUANYINWANG, total berat 29.980,65 gram. Selain itu, 19.730 butir ekstasi juga diamankan dalam empat paket plastik. Eko menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan dikirim ke Madura pada hari berikutnya, sesuai rencana dari pengirim.

Narkotika tersebut berasal dari bos Malaysia dengan inisial V, yang rencananya akan dikirim ke Madura pada hari berikutnya, ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Wahyu dan Adi diperintahkan oleh Ari untuk mengambil sabu dan ekstasi. Ari, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, mengakui peranannya dalam mengarahkan kedua kurir tersebut. Penyidik memperkirakan nilai sabu mencapai Rp53 miliar, sedangkan ekstasi seharga Rp19 miliar. Penggagalan operasi ini diperkirakan menyelamatkan 149.903 jiwa.

Langkah Selanjutnya

Untuk memperluas investigasi, penyidik akan terus memeriksa para tersangka serta mengungkap jaringan terkait. Kodok, yang masih DPO, diharapkan dapat ditemukan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai rincian peredaran narkoba ini. Penyelidikan terus berjalan untuk menangkap pelaku lain dan memastikan tidak ada penyebaran lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *