Visit Agenda: Pemerintah tunggu respons TikTok-Google hingga besok patuhi PP Tunas
Pemerintah Menunggu Reaksi TikTok dan Google Hingga Besok untuk Mematuhi PP Tunas
Menkomdigi: Platform Digital Diberi Masa Tenggang hingga Selasa (14/4)
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah sedang menunggu reaksi dari TikTok, Roblox, dan Google hingga Selasa (14/4) mendatang untuk memenuhi kewajiban mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas secara lengkap. Tiga platform tersebut, sejak PP Tunas berlaku pada 28 Maret 2026, belum sepenuhnya memenuhi aturan yang ditetapkan. TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang cukup kooperatif, sementara Google, pemilik YouTube, tidak menunjukkan keinginan untuk mematuhi regulasi tersebut.
“Kita masih dalam proses menunggu, karena batas waktu respons kita bisa berlangsung hingga besok. Untuk masa tenggat dari hal-hal yang sudah kita kenakan, kita bisa memberikan waktu sampai Selasa depan,” ujar Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin.
Menurut Meutya, pengenalan PP Tunas merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan menciptakan ruang digital yang aman. Ia menekankan pentingnya kerja sama dari platform besar untuk memenuhi tanggung jawab sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka penerapan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memberikan sanksi terhadap Google pada Kamis (9/4) karena belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban. Regulasi pelaksana PP Tunas, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, menyebutkan sanksi administratif seperti surat peringatan, penghentian akses sementara, atau pemutusan akses bisa diberikan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan.
Sejauh Kamis pukul 17.50 WIB, hanya tiga platform yang sepenuhnya memenuhi PP Tunas, yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Sementara itu, YouTube, Roblox, dan TikTok belum memenuhi persyaratan secara utuh.