Latest Program: Komisi I: Tak ada dasar hukum yang bisa beri akses udara bebas ke asing
Komisi I: Tak Ada Dasar Hukum untuk Akses Udara Bebas ke Asing
Jakarta, Senin – Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses udara bebas tanpa batas kepada pihak asing. Pernyataan ini dilakukan sebagai respons atas isu yang beredar tentang adanya perjanjian yang mengizinkan Amerika Serikat (AS) melintasi wilayah udara Indonesia.
Kerja Sama Pertahanan dalam Koridor Kepentingan Nasional
Sukamta menjelaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan nasional. Namun, semua bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam batas-batas kepentingan negara, memperhatikan prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri yang independen.
“DPR RI akan terus menjalankan tugas pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan setiap kesepakatan internasional selaras dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” kata Sukamta.
Hingga saat ini, informasi yang beredar tentang perjanjian tersebut masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, Sukamta mengingatkan bahwa semua pihak perlu menunda kesimpulan sebelum ada klarifikasi menyeluruh dari otoritas yang berwenang.
Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan Publik
Kepentingan nasional dan kedaulatan negara, menurut Sukamta, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Ia menekankan bahwa ruang udara Indonesia adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Aktivitas penerbangan asing, khususnya yang berupa militer, wajib mengikuti mekanisme perizinan ketat, seperti clearance diplomatik dan keamanan.
“Transparansi pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun internasional,” ujarnya.
Sukamta menambahkan bahwa Komisi I DPR memiliki mandat untuk mengawasi kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Jika ada perjanjian strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka seharusnya dikonsultasikan dalam rangka mekanisme pengawasan DPR sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia juga menyebutkan amanat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI Tahun 2018, yang memberikan kewenangan kepada DPR dalam pengesahan perjanjian internasional.
Sukamta menegaskan bahwa pemerintah diharapkan mampu menyampaikan penjelasan yang utuh, seimbang, dan berlandaskan fakta. Dengan demikian, semua kebijakan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan matang, termasuk dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik kawasan Indo-Pasifik.