Main Agenda: Pansus DPR gali masukan Bali buat RUU Hukum Perdata Internasional
Pansus DPR Gali Masukan Bali untuk RUU Hukum Perdata Internasional
Denpasar – Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI sedang mengambil saran dari Provinsi Bali sebagai bagian dari proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut. Ketua Pansus, Martin Daniel Tumbelaka, menjelaskan bahwa ini merupakan tahap awal, dan pihaknya berencana melanjutkan diskusi di daerah lain untuk memperkaya perspektif dalam penyusunan RUU. “Masukan dari Bali sangat penting karena daerah ini sering menjadi tempat terjadinya kasus hukum internasional yang melibatkan warga negara asing,” ujarnya.
RUU HPI Fokus pada Permasalahan Hukum Lintas Negara
Martin menyoroti beberapa topik utama dalam RUU HPI, seperti penyelesaian kontrak, gugatan, kepemilikan properti, warisan, serta pernikahan antar negara. Ia menjelaskan bahwa dalam diskusi awal, terdapat kebutuhan untuk menyisipkan aturan yang tidak merugikan masyarakat, khususnya dalam soal hak asuh anak setelah orang tua bercerai. “Masalah ini sangat relevan di Bali, karena daerah tersebut sering menghadapi sengketa hukum internasional,” tambah Martin.
“Perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak, serta perlindungan pekerja migran Indonesia adalah isu yang sangat nyata di Bali dan memerlukan pengaturan hukum yang jelas,” kata Martin.
Ketua Pansus juga menyebut bahwa pengaturan hukum perdata internasional saat ini masih mengacu pada Peraturan Umum AB (Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie), aturan yang diturunkan dari masa Hindia Belanda. Namun, menurut Martin, pasal-pasal yang ada tidak lagi relevan mengingat perkembangan globalisasi dan digitalisasi yang pesat. “Dengan adanya RUU HPI, kita bisa menyusun peraturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi,” ujarnya.
Kunjungan Pansus RUU HPI ke Bali
Kunjungan Pansus RUU HPI ke Bali juga menjadi kesempatan bagi Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk menyampaikan dukungan. Ia menilai RUU ini memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa lintas negara, khususnya dalam konteks melindungi hak warga negara Indonesia, termasuk perempuan dan anak dalam perkawinan campuran.
“Dalam konteks Bali, isu seperti kepemilikan lahan secara nominee dan perlindungan kelompok rentan dalam relasi internasional menjadi fokus yang perlu diatur secara tegas,” ujar Koster.
Koster menekankan bahwa hadirnya RUU HPI diharapkan memberikan dampak positif dalam penerapannya di wilayah, terlebih Bali yang berperan sebagai destinasi wisata global. Pansus, kata dia, akan terus melakukan pendalaman di berbagai daerah, termasuk Surabaya dan Batam, sebagai bagian dari upaya menyusun undang-undang yang merata dan adil.