Komisi III apresiasi vonis bebas Amsal Sitepu: APH dengar suara publik
Komisi III apresiasi vonis bebas Amsal Sitepu: APH dengar suara publik
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan bebas kepada Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa. Putusan ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp50 juta, dan kurungan tiga bulan. Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa perbuatan Amsal tidak terbukti melanggar hukum dalam persidangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan kepuasan atas hasil pengadilan tersebut. Menurutnya, vonis bebas menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum akhirnya memperhatikan aspirasi masyarakat yang meragukan kebenaran kasus yang menimpa Amsal. “Saya sangat apresiasi aparat penegak hukum yang pada akhirnya mendengar dan mengakomodir suara publik,” ujarnya saat memberi keterangan di Jakarta, Rabu.
“Sudut pandang APH mungkin di awal belum sepenuhnya memahami dinamika dunia kreatif, sehingga penegakan hukum yang diterapkan kurang tepat. Namun, setelah menerima masukan dari pihak yang ahli, mereka kini lebih sejalan dengan perspektif publik,” tambah Sahroni.
Komisi III berharap proses hukum di Indonesia terus memperhatikan kritik dari masyarakat. “Penegak hukum harus selalu terbuka terhadap suara rakyat dan kritik konstruktif,” imbuh Sahroni. Menurutnya, diskursus mengenai keadilan dalam penegakan hukum perlu terus berlangsung untuk memastikan proses yang transparan dan objektif.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan hak Amsal Sitepu dikembalikan, serta martabat dan reputasinya dipulihkan. Hal ini karena tuntutan JPU yang menyebutnya terlibat korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, tidak cukup dibuktikan secara lengkap.