Historic Moment: Delpedro dan kawan-kawan sanggah pengajuan kasasi Kejagung ke MA

Delpedro dan kawan-kawan sanggah pengajuan kasasi Kejagung ke MA

Di Jakarta, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama timnya, menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Mahkamah Agung (MA). Penolakan ini disampaikan melalui kontra memori kasasi yang diserahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu. Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation, menjelaskan bahwa kontra memori diserahkan untuk memperjelas pandangan MA terhadap kasus yang menjerat Delpedro serta tiga terdakwa lainnya, serta perbedaan dalam penerapan hukum acara akibat adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Kami percaya Mahkamah Agung dapat menilai perkara ini secara luas, objektif, dan jernih,” ujar Muzaffar setelah menyerahkan kontra memori.

Dalam KUHAP versi terbaru, terdakwa yang dijatuhi putusan bebas tidak lagi bisa menjadi target kasasi. Namun, dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang memicu kerusuhan, jaksa menilai penerapan hukum acara masih berada dalam transisi dari KUHAP lama ke baru. Oleh karena itu, dalam kontra memori, Muzaffar mengajukan lima permintaan kepada majelis hakim. Pertama, menerima seluruh isi kontra memori. Kedua, menolak permohonan kasasi dari pihak penuntut umum. Ketiga, menyatakan memori kasasi pemohon tidak dapat diterima. Keempat, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst, tanggal 6 Maret 2026. Kelima, membebankan biaya perkara kepada negara atau menetapkan putusan yang adil menurut hukum.

Di samping Delpedro dan Muzaffar, dua terdakwa lainnya, Syahdan Husein dan Khariq Anhar, juga divonis bebas. Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam menyebarluaskan informasi yang dianggap menghasut pelajar. Pada sidang, jaksa dianggap gagal memberikan bukti yang membuktikan upaya manipulasi atau rekayasa fakta terhadap para terdakwa.

Dalam kasus ini, Delpedro dkk didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi pada 24-29 Agustus 2025. Konten tersebut bertujuan memicu kebencian terhadap pemerintah dan mengajak pelajar ikut serta dalam kerusuhan. Narasi yang disebarkan melalui media sosial mereka memperkuat keikutsertaan para pelajar, yang kebanyakan masih di bawah umur, dalam aksi anarkis di depan DPR RI, Polda Metro Jaya, serta lokasi lainnya.

Salah satu bukti utama yang digunakan sebagai dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption, “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi, segara hubungi kami.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *